Pemakai Narkotika Ditangkap Polisi

Kemudian dilakukan pemantauan terhadap tersangka Saidil Farodi, karena petugas tak mau kehilangan sasarannya lansung dilakukan penggledahan terhadap tersangka, petugaspun mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,31 gram yang disimpan didalam tas warna hitam milik tersangka .

Dan dilanjut dengan pengledahan ditempat kost nya petugaspun menemukan timbangan elektric serta uang tunai sebesar 350 ribu .Tersangka kemudian di keler ke kantor Polsek Karang Pilang untuk dilakukan tes urine dan pengembangan serta penyidikan lebih lanjut serta melanggar pasal114 jo pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika ,”Pungkas Marji Wibowo Kanit reskrim Polsek Karang Pilang Minggu 22/7/2018.

Barang bukti yang diamankan:
–satu klip plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram
–satu Hp merk Evercros warna hitam
–satu buah Hp merk VIVO warna Gold
–uang tunsi 350 ribu dsn timbangan Elektrik.

(pril)

Leave A Reply

Your email address will not be published.