Pemangkasan Pajak Final UMKM Termasuk Koperasi Segera Diberlakukan

Yuana tak menampik bahwa adanya sunset clause akan menuai berbagai tanggapan, terutama dari pelaku UMKM.

Namun, ia menilai, kebijakan sunset clause sebagai sarana pembelajaran bagi WP OP maupun WP Badan, agar secara bertahap dapat melaksanakan pembukuan secara tertib.

Sebab, pembukuan dan pencatatan keuangan dalam proses bisnis merupakan keharusan sebagai bagian manajemen keuangan, antara lain dapat dipergunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan pinjaman ke bank.

“Ini semangatnya positif. Dalam arti, diberi waktu dan pada akhirnya UMKM secara bertahap diharapkan memiliki kemampuan untuk melakukan pencatatan keuangan sesuai standar akuntansi. Sistem pembukuan merupakan salah satu needsuntuk peningkatan kinerja UMKM.”

Di sisi lain, Yuana menyatakan bahwa dengan diberlakukannya sunset clause, diharapkan pemerintah dapat mendukung melalui pelatihan dan pendampingan UMKM dalam penyusunan laporan keuangan, serta advokasi dan pemahaman kewajiban membayar pajak.

“Batas waktu (sunset clause) memberikan kebebasan UMKM untuk memilih sistem pajak final atau normal. Selama masa sunset clause, pemerintah secara paralel juga selayaknya melaksanakan pelatihan dan pendampingan dengan dukungan APBN dan APBD. Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi pembayaran pajak dari UMKM.”

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada 2016 jumlah UMKM di Indonesia mencapai 59,7 juta yang didominasi oleh pelaku usaha mikro.

Maka dari itu, Yuana mengharapkan peningkatan sinergi antarinstansi terkait di tingkat pusat maupun daerah untuk peningkatan kapasitas SDM UMKM di bidang administrasi dan pembukuan, serta kesadaran untuk membayar pajak.

Pihaknya melalui Deputi Bidang SDM sejak Oktober 2017 telah melaksanakan pelatihan UMKM terkait aplikasi Laporan Keuangan Usaha Mikro (Lamikro), dengan dukungan APBN.

Aplikasi tersebut merupakan laporan akuntansi sederhana secara on-line khusus untuk usaha mikro. Lamikro memungkinkan pengguna dapat membuat laporan keuangan dengan lebih cepat dan efisien, serta menjadi sarana yang efektif jika dibandingkan pencatatan manual.

Tak hanya itu, masih melalui pihaknya juga terus melaksanakan pelatihan kewirausahaan di beberapa daerah.

“Kami berkomitmen untuk meningkatkan sinergi dengan instansi terkait dalam rangka advokasi dan peningkatan pemahaman UMKM untuk kewajiban membayar pajak. Dalam pelaksanaannya kami berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi pembinaan Koperasi dan UMKM Prov/DI dan Kab/Kota serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Upaya tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kontribusi UMKM dalam penerimaan pajak nasional,” ujar Yuana yang lahir di Ciamis, 30 November 1959 itu.(Red/Dar)

Leave A Reply

Your email address will not be published.