Pembahasan Tatib Dan AKD Bakal Alot

Menurutnya, persoalan diinternal dewan akan dengan mudah terselesaikan jika komunikasi yang terbangun sesama fraksi dilakukan secara intens.
“Jadi kalau bicara AKD, komunikasi yang kita lakukan secara informal sudah sangat intens. Tentunya, pasca penetapan secara depinitif ketua dewan, pembahasan AKD akan selesai tanpa kendala,” katanya.

Sementara, fraksi terbesar ketiga di DPRD, yakni PKS mengusulkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur (wagub) dimasukan dalam tatib (tata tertib) DPRD DKI Jakarta.

“PKS sedang dmengusulkan pemilihan wagub. Karena saat ini pembahasan tatib sudah memasuki pasal per pasal. Hal itu juga sesuai amanah PP (peraturan pemerintah) Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota,” kata Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Mohammad Arifin.

Arifin melanjutkan usulan pemilihan wagub tersebut akan didorong ketika memasuki pembahasan pasal terkait pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur. “Saya kira akan diterima karena ada acuan PP Nomor 12 tahun 2018 tersebut,” ujarnya.

Menurut Arifin apabila sudah masuk dalam tatib, maka tahapan pemilihan wagub bisa dilanjutkan ke tahap pembentukan Panlih (panitia pemilihan). “Jadi tidak perlu membentuk Pansus pemilihan wagub lagi. Tapi langsung membentuk Panlih,” kata Arifin.

Sementara kesepakatan yang sudah dibentuk Pansus sebelumnya kata Arifin, bisa menjadi acuan untuk dilanjutkan Panlih meneruskan tahapan pemilihan wagub. “Sebelumnya Pansus sudah ada kesepakatan membentuk tatib pemilihan wagub. Itu tetap dipakai untuk tahapan pemilihan wagub,” terangnya.

Adapun terkait sikap fraksi lain menanaggapi usulan pemilihan wagub dimasukan dalam tatib DPRD DKI, Arifin kembali menekankan soal amanah PP Nomor 12 tahun 2018. “Ya itu kan ada dalam PP, bukan usulan pribadi PKS,” tegasnya.(sof)

Leave A Reply

Your email address will not be published.