Pembebasan Tanah Tol Semarang – Demak Tidak Memenuhi Rasa Keadilan

Dr. Adi Suparto, SH.MH

b. Pasal 68 mengatur bahwa Pelakana Pengadaan Tanah melaksanakan musyawarah dengan Pihak yang Berhak.

Ternyata praktinya ia tidak melaksanakan musyawarah. Ia hanya menyampaikan harga secara sepihak. Pemilik tanah sama sekali tidak diajak musyawarah. Pelakana Pengadaan Tanah juga tidak menyampaikan bentuk kerugian yang bisa berupa uang, tanah pengganti, dan lainnya.

c. Pasal 70 mengatur bahwa dalam hal belum tercapai kesepakatan, musyawarah dapat dilaksanakan lebih dari satu kali.

Ternyata meskipun kami belum sepakat atas harga yang ditetapkan Pelaksana Pengadaan Tanah, kami dipaksa untuk tanda tangan menolak. Tidak ada musyawarah kedua dan ketiga.

3. Kami mendapatkan informasi valid bahwa tanah di desa lain yang dihargai tinggi oleh Penilai/Appraisal karena diduga ada permainan/kecurangan Penilai/Appraisal.

Informan terpercaya memberi tahu kepada kami bahwa dirinya dan semua pemilik tanah lain bisa mendapatkan harga tinggi (sawah antara 385.000 – 725.000 per m2 dan karas antara 525.000 – 1.190.000 per m2) karena memberi “vitamin” kepada Penilai/Appraisal sebesar Rp100 juta yang difasilitasi oleh kepala desa.

Mencermati kasus pembebasan tanah untuk pembangunan jalan Tol Semarang- Demak ini, tidak salah jika dikatakan sebagai proyek memiskian pemilik tanah.

Oleh karenanya, demi memenuhi rasa keadilan masyarakat, Hanif meminta agar Pembangunan jaan tol dihentikan sampai dengan adanya penyelesaian.

Di akhir pembicaraan kami, Hanif berpesan “Kami mohon melaui Ketua Komisi VI DPR-RI, Menteri PUPR dan Ketua Badan Pengatur Jalan Tol dapat memfasilitasi kami untuk musyawarah mufakat, sampai ada kesepakatan harga dengan pemenang proyek jalan tol Semarang-Demak, agar terpenuhi rasa keadilan,” ungkap Hanif.

Sebagai sahabat yang sudah belasan tahun terjalin, Hanif berharap, “jika kasus ini naik ke ranah hukum maka pak Adi akan saya dilibatkan sebagai pendamping hukum kami” Dengan tegas saya menjawab SIAP dengan senang hati kami akan datang bersama tim Advokat. (Adi).

Leave A Reply

Your email address will not be published.