Pimpinan Dewan Yakini LKPJ Wali Kota Pangkalpinang Sudah Sesuai Aturan

Nasional

PANGKALPINANG,Harnasnews.com – Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza meyakini jika Laporan Keuangan & Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) Tahun Anggaran (TA) 2020.

Hal tersebut disampaikanya di sela-sela menggelar Rapat Paripurna kelima belas Masa Persidangan II Tahun 2021, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Selasa (13/4/2021).

Rapart Paripurna kali membahas tanggapan laporan hasil kerja pansus 7, 8 dan 9 dan mendengarkan keputusan DPRD Pangkalpinang terhadap LKPJ Walikota Pangkalpinang Tahun Anggaran (TA) 2020.

Dalam kegiata ini Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza yang memimpin rapat tersebut mengatakan bahwa panitia khusus (pansus) 7, telah membahas LKPJ Walikota Pangkalpinang TA 2020 mengenai pendapatan daerah.

“Selanjutnya Pansus 8 telah membahas LKPJ Walikota Pangkalpinang TA 2020 mengenai belanja daerah. Dan Pansus 9 telah membahas LKPJ Walikota Pangkalpinang TA 2020 mengenai realisasi dan capaian kinerja Pemerintah Daerah,” kata Abang Hertza dalam sambutannya.

Ia menuturkan, Laporan hasil pembahasan pansus dalam bentuk rekomendasi catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan/ atau koreksi terhadap hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan yang meliputi;

Leave A Reply

Your email address will not be published.