Pemberhentian Staf Desa Harus Berdasarkan Aturan

Info Daerah

SUMBAWA,Harnasnews.com – Dengan terbitnya Undang -Undang (UU) dan aturan tentang desa yang mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, agar aturan dan UU yang sudah ada itu dapat dilaksanakan dan diimplementasikan oleh kepala desa.

“Dalam memberhentikan perangkat desa harus sesuai dengan UU dan aturan yang berlaku,”ungkap Ketua Komisi I DPRD Sumbawa Syaifullah kepada wartawan (6/5/2020).

Menurutnya, berdasarkan pengalaman yang terjadi, selama ini banyak ditemukan kasus, dimana perangkat desa diberhentikan begitu saja oleh kepala desa tanpa ada alasan yang jelas, sehingga mengakinatkan ketimpangan dan setuasi yg tidak kondusif di desa.

“Jika kepala desa paham akan aturan yang ada, maka pemecatan sepihak itu pasti tidak akan terjadi. Pasalnya, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Permendagri No. 67 tahun 2017 serta UU No. 6 tahun 2014 dan beberapa peraturan lainnya tentang desa,” tandas Eful yang juga sekretaris fraksi pks tersebut.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa, eful menjabarkan, sebenarnya sudah terdapat putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) terkait dengan persoalan tersebut, namun putusan itu masih belum dilaksakan secara optimal oleh kepala desa.

Oleh sebab itu kata dia, Pemkab sumbawa melalui DPMD setempat agar dapat membina kepala desa yang dianggap telah melanggar aturan.

“Karena sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa pada pasal 28 ayat 1 dan 2 yang menyatakan, ketika ada kepala desa yang memberhentikan perangkat desa tidak sesuai aturan dan UU maka akan mendapat teguran baik secara tertulis maupun lisan dari bupati dan kalau masih tetap tidak diindahkan oleh kepala desa maka kepala desa itu dapat diberhentikan sementara waktu bahkan bisa diberhentikan selamanya,” tegasnya.

Untuk itu, kata eful sebelum dilaksanakan pemilihan Kepala Desa, para calon harus menandatangani pakta Integritas.

“Isinya kurang lebih, apabila terpilih siap menerima sanksi ketika dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” pintanya.

Sehingga keberadaan perangkat desa disesuaikan dengan UU nomor 6 tahun 2014, Permendagri nomor 67 tahun 2017 ataupun Perda nomor 4 tahun 2017 dan Perbup sumbawa

“Walaupun kepala desa memiliki kewenangan untuk mengangkat perangkat desa tapi untuk memberhentikannya tidak bisa sewenang-wenang dan harus koordinasi dulu dengan camat,” tuturnya.

Dia berharap, jangan sampai kepala desa di PTUN kan lagi oleh staf perangkat desa sehingga kinerja dari kepala desa terganggu dgn permasalahan hukum.

“Dan Berdasarkan putusan MA pemecatan perangkat desa tanpa ada dasar hukum itu salah,” terangnya.

Kendati demikian, keputusan tidak semudah membalik tangan, sehingga harus bersabar menunggu proses, untuk kemudian mendapatkan keputusan yang maksimal.

“Secara Prinsip, kami di DPRD ingin pelaksanaan regulasi tentang desa itu berjalan maksimal, kita ingin tata kelola pemerintah desa itu bisa profesional, sesuai tujuan UU nomor 6 tahun 2014 yaitu terbentuknya pemerintah desa yang profesional, efisien, efektif, terbuka dan bertanggung jawab. Untuk itu, jangan sampai terjadi lagi per gantian perangkat desa sembarangan,” pungkasnya.

seperti diketahui bahwa Pilkades serentak di kabupaten Sumbawa telah berjalan dgn baik. Walau menyisakan beberapa permasalahan tapi semua berjalan sesuai yang direncanakan. Pelantikan 119 kepala desa sudah dilaksanakan dan saatnya sahabat-sahabat kepala desa yang baru berkerja untuk menginplementasikan visi dan misinya. Dan tantangan berat harus siap di hadapi apalagi dalam situasi pandemi virus covid 19.

Selain itu juga sebuah fenomena yang sering terjadi banyak dari sahabat kepala desa melakukan pemetaan sepihak dari staf prangkat desa.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.