Gunakan Sistem Online, Pelayanan SKP Tetap Optimal di Tengah Covid-19

Kementerian Kelautan dan Perikanan

JAKARTA,Harnasnews.com –  Pemberlakuan kebijakan Work from Home (WFH) di kantor-kantor instansi pemerintah pusat dan daerah, tak mengurangi semangat pelayanan pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Seperti pada pelayanan penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) yang tetap berjalan seperti biasa.

SKP merupakan sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha terhadap setiap Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang telah menerapkan Good Manufacturing Practices (GMP) dan Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP). SKP diterbitkan oleh Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan – Kementerian Kelautan dan Perikanan (Dirjen PDSPKP – KKP) sebagai hasil pembinaan terhadap UPI. Pembinaan sendiri dilakukan oleh Pembina Mutu Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota. SKP berlaku untuk jangka waktu 2 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

Karenanya, SKP sangat penting dimiliki oleh UPI karena sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikat HACCP (Hazard Critical Control Point) yang merupakan persyaratan untuk melaksanakan ekspor produk perikanan. Selain itu, SKP juga dipersyaratkan untuk kepengurusan RPHP (Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan), dan SPPT SNI (Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia). Sistem daring ke laman https://skp-pdspkp.kkp.go.id yang dimulai sejak 2018, semakin memudahkan pelayanan kepada pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya. Bahkan waktu pelayanan SKP, mulai tahun 2020 dipersingkat dari semula 7 hari menjadi 3 hari.

“Pengurusan SKP saat ini semakin efektif. Meski situasinya pandemi, petugas tetap memberikan pelayanan maksimal,” kata Dirjen PDSPKP, Nilanto Perbowo, Rabu (6/5)

Dikatakan Nilanto, selama WFH, kegiatan penilaian SKP seperti verifikasi lapangan dan validasi rancangan panduan mutu Good Manufacturing Practices (GMP) dan Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP) tetap bisa dilakukan oleh pembina mutu di daerah. Bahkan, mereka tinggal meminta dokumentasi alur proses dan dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk digital atau elektronik.

“Ini untuk terpenuhinya persyaratan SKP dalam Sistem SKP Online,” sambungnya.

Adapun saran perbaikan kepada pelaku usaha dari pembina mutu daerah, dilakukan dengan meminta foto proses mulai tahap penerimaan dan penyimpanan terhadap jenis produk yang diajukan. Selanjutnya, tindakan perbaikan dilakukan pelaku usaha dengan mengunggah dokumentasi yang diminta.

“Dengan cara ini, pelayanan SKP tidak berhenti dan tetap berjalan sehingga secara umum pelayanan SKP tidak terpengaruh oleh situasi COVID-19,” jelas Nilanto.

Sebagai informasi, target penerbitan SKP pada tahun 2020 sebanyak 2.250. Sedangkan sejak Januari hingga April 2020, Ditjen PDSPKP telah menerbitkan 977 SKP dari 273 UPI yang tersebar di seluruh Indonesia yang mengajukan permohonan SKP. Capaian ini menunjukkan bahwa setiap UPI rata-rata mengajukan lebih dari tiga permohonan SKP.

“Ini sekaligus menunjukkan banyaknya ragam produk kelautan dan perikanan yang diolah UPI tersebut,” tutup Nilanto.(Idhar)

Leave A Reply

Your email address will not be published.