Pemberian Police Line Di Holly Glass Cafe Galaxi Yang Langgar Prokes Merupakan Diskresi Kepolisian

Sedangkan pelaku usaha yang tempat usahanya dilakukan garis polisi akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi. Ada dua tempat usaha yang mendapatkan tindakan tegas dari kepolisian bersama dengan tiga pilar.

“Itu sudah berulang kali kita tegur dan itu langkah terakhir yang kita lakukan tujuan kita supaya pengunjung cepat membubarkan diri dan untuk pelaku usaha juga diberikan pelajaran,” katanya.

Garis polisi akan segera dilepas setelah pengelola atau pemilik tempat membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi terkait dengan protokol kesehatan covid-19. Salah satu caffe yang diduga melanggar prokes dan diberikan garis polisi ialah Holly Glass yang berada di Galaxi, Bekasi Selatan.

Diketahui, pemerintah kota Bekasi telah mengeluarkan surat edaran Nomor : 556/ 612/ SET.COVlD. I9 Tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dalam Upaya Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Di Kota Bekasi Pada Sektor Jasa Usaha, Kepariwisataan, Hiburan dan Perdagangan (area publik) Kota Bekasi.

Masa PPKM sampai dengan 31 Mei 2021 dan ada kemungkinan akan diperpanjang mengingat angka penyebaran wabah Covid-19 kembali tinggi di Kota Bekasi. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.