Pemerintah Siapkan SKB Baru untuk Sekolah Tatap Muka

Di ibu kota, Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 294 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro. Aturan ini juga mengatur pelaksanaan pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi sudah diperbolehkan dan dilakukan secara bertahap.

Dalam pelaksanaan perkuliahan itu berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19. Pada pasal 20 disebutkan bila pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab satuan pendidikan dalam menyelenggarakan aktivitas pembelajaran wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.

Yakni melakukan edukasi dan protokol pencegahan Covid-19 dan melakukan pembatasan interaksi fisik pada setiap aktivitas pembelajaran.

Kemudian, dalam pasal 21 disebutkan bila penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif; dan/atau penghentian sementara kegiatan, dikabarkan dari republika..(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.