Pemilik Lahan Minta Kantor Samsat Dibongkar, Surahman: Dedline 7 Hari

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews.com – Surahman MD, SH., MH selaku kuasa hukum Syaifullah Bin H. Maksud selaku pemilik lahan yang di atasnya berdiri Kantor UPTB Samsat Sumbawa, melayangkan somasi.

Surat Somasi bernomor 023/Adv.SS/I/2022 tersebut, Surahman bersama rekannya, Suhartono SE., SH meminta Kepala Kantor UPTB Samsat Sumbawa segera membongkar dengan sukarela dan atas biaya sendiri berupa bangunan atau benda apapun yang berdiri di atas tanah hak milik kliennya dalam keadaan rata dan bersih.

Surahman memberikan waktu paling lambat 7 hari sejak surat somasi tertanggal 12 Januari 2022 itu dilayangkan. Surahman kepada media ini, juga mengatakan dalam surat itu meminta Kepala Kantor UPTB Samsat Sumbawa menyerahkan dengan sukarela dan beritikad baik lahan atau tanah hak milik kliennya dalam rangka tunduk pada aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekaligus memberikan contoh kepada masyarakat tentang tertib hukum dan tertib administrasi.

Somasi ini disampaikan ungkap Surahman, setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa yang didampingi Tim Polres Sumbawa, Kuasa Hukum H. Maksud dan Syaifullah serta Tim Samsat Kabupaten Sumbawa telah melakukan pengukuran pengembalian tapal batas awal.

Hasilnya telah diumumkan dalam rapat terbuka di Kantor BPN Sumbawa pada Rabu, 6 Januari 2022 lalu yang dihadiri Kepala BPN Sumbawa, Kuasa Hukum H. Maksud dan Syaifullah, Kepala Samsat Sumbawa, Polres Sumbawa dan Kejaksaan Negeri Sumbawa. Dari hasil ekspos tersebut menyatakan bahwa tanah yang telah berdiri Kantor UPTB Samsat Sumbawa merupakan tanah hak milik H. Maksud berdasarkan SHM 2384.

SHM itu merupakan produk hukum yang sah dan diakui secara tegas oleh Kantor Pertanahan Sumbawa, serta tidak sedang dalam sengketa di lembaga peradilan setempat maupun dalam agunan kepada pihak lain, serta tidak pula sedang atau telah dilakukan peralihan hak baik kepada lembaga pemerintah maupun kepada masyarakat lainnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.