Pemkab Bekasi Ancam Pidana Pembuang Sampah di Perumahan GCC

Camat Cikarang Utara Enop Can menunjukkan lokasi pembuangan sampah oleh oknum pengendara mobil pick up berwarna hitam dengan terpal putih bernomor polisi B 9257 FAM di tepi jalan Perumahan Grand Cikarang City, Desa Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Utara pada Senin (22/3) pukul 05.00 WIB kemarin. (Foto: Pradita Kurniawan Syah).

Peno menegaskan pemerintah daerah tidak akan berkompromi dengan siapa saja yang membuang sampah sembarangan. Pembuang sampah itu bisa dijerat Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2008 Bab X Pasal 29 poin 1 huruf e tentang pengelolaan sampah yang berbunyi setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya yang telah ditentukan dan disediakan.

Kemudian Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah di Jawa Barat Bab XI Pasal 49 poin 1 huruf b yang berbunyi setiap orang dilarang membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempatnya yang telah ditentukan atau disediakan.

Serta Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 04 Tahun 2012 tentang ketertiban umum Bab V Pasal 20 huruf b yang berbunyi setiap orang atau yang berbadan hukum dilarang membuang sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat-tempat lainnya yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.

“Barang siapa yang melanggar atau membuang sampah atau limbah akan dikenakan sanksi kurungan enam bulan atau denda sebesar lima puluh juta rupiah,”(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.