Pemkab Bekasi Ancam Pidana Pembuang Sampah di Perumahan GCC

CIKARANG, BEKASI, Harnasnews.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengancam pidana oknum yang sengaja membuang sampah di Perumahan Grand Cikarang City, Desa Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Utara, pada Senin (22/3) pukul 05.00 WIB kemarin.

“Kami sudah menerima laporan ini. Akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Peno Suyatno di Cikarang, Selasa.

Peno mengatakan berdasarkan laporan yang diterima, aksi pembuangan sampah oleh oknum tidak bertanggungjawab itu dilakukan di atas lahan yang tidak memiliki izin sebagai tempat pembuangan sampah resmi.

“Petugas sedang menelusuri siapa aktor di balik pembuangan sampah ini. Saya sudah melihat videonya,” katanya, dilansir dari antara.

Dalam video berdurasi 28 detik yang beredar luas di media sosial itu terlihat seorang pria duduk di bagian belakang sebuah mobil pick up berwarna hitam dengan terpal putih sedang membuang lima karung sampah di tepi jalan Perumahan Grand Cikarang City.

Leave A Reply

Your email address will not be published.