Pemkot Pangkalpinang Ajukan Tiga Raperda Dewan Bentuk Tiga Pansus

Nasional

2. Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Kota Pangkalpinang.

3. Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Ada tujuh fraksi yang telah menyampaikan pandangan umum atas tiga Raperda tesebut.

Dalam sambutannya, Abang Hertza mengatakan bahwa Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kota Pangkalpinang mengenai tiga Raperda diambil berdasarkan panitia khusus (Pansus) 1, 2 dan 3 DPRD Pangkalpinang. (Yudi)

Leave A Reply

Your email address will not be published.