Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Kasus Aliran Dana Kelompok Jamaah Islamiyah

Mengingat dalam penggalangan dana untuk keperluan operasional kelompok teroris, tidak jarang menggunakan organisasi nir laba.  Negara-negara harus mengkaji kecukupan atas peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai badan usaha yang dapat disalahgunakan untuk pendanaan terorisme.

Organisasi nir laba sangat rentan, karenanya pemerintah harus menjamin agar mereka tidak dapat disalahgunakan oleh organisasi teroris  untuk mengeksploitasi korporasi sebagai sarana untuk pendanaan teroris, termasuk untuk tujuan menghidari asset dari upaya-upaya pemblokiran dan  menyembunyikan atau menyamarkan pengiriman dana gelap yang dimaksudkan untuk tujuan-tujuan kepentingan organisasi teroris.

Sarana pengiriman dana dalam perkembangannya, dapat dilakukan tanpa menggunakan jasa keuangan sebagai suatu alternatif (Alternative Remittance). Pada dasarnya diakui bahwa, Alternative Remittance dapat membantu proses pengiriman uang antar negara yang dilakukan yang mengalami kesulitan untuk memperoleh akses ke jasa keuangan resmi seperti bank.

Menurut PPATK, dipilihnya Alternative Remittance tersebut adalah sebagai alternative dalam pengiriman uang disebabkan oleh beberapa faktor antara lain relatif rendahnya biaya pengiriman dan relatif lebih cepatnya waktu penyampaian uang kepada penerima dibandingkan dengan jasa transfer yang disediakan secara resmi oleh industri keuangan.

Dengan demikian, persoalan awalnya adalah akses ke jasa keuangan resmi seperti bank, dan pilihan biaya pengiriman yang rendah dibanding jika dilakukan melalui jasa keuangan yang resmi tersebut. Padahal, sampainya pengiriman ditempat tujuan sama saja atau bahkan mungkin lebih cepat melalui jasa pengiriman alternatif tersebut. Dalam kondisi yang demikian, tentu menimbulkan faktor kriminogin, karena jasa Alternative Remittance dapat disalahgunakan oleh sebagian orang untuk kegiatan pencucian uang atau pendanaan kegiatan terorisme.

Menurut PPATK, di Indonesia dewasa ini cukup banyak perorangan atau badan usaha non-keuangan yang menyediakan jasa pengiriman uang, seperti jasa pengiriman barang (courier service) yang juga menyediakan jasa pengiriman uang pula. Selain itu, usaha jasa pengiriman tersebut kadangkala tidak dilengkapi dengan identitas pengirim maupun penerima dana secara lengkap, karena itu jasa Alternative Remittance tidak terdeteksi dalam sistem keuangan.

Kedepan, untuk mencegah penggalangan dana untuk kepentingan kelompok teroris, termasuk kelompok teroris JI, maka sudah seharusnya mengefektifkan pemberlakuan Undang-Undang No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, agar penggalangan dana sebagaimana yang telah dilakukan oleh JI dapat dicegah. Pasal 2 ayat (1) UU tersebut menentukan, bahwa untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

Karena, seperti yang dilakukan oleh JI, masyarakat tidak tau apakah kotak-kotak yang dititipkan diberbagai tempat misalnya di rumah makan atau yang diedarkan jika hasilnya digunakan untuk mendanai kegiatan kelompok teroris. Demikian juga halnya dengan perlunya penertiban dan pendataan organisasi nir laba dalam rangka pencegahan terjadinya penggalangan dana untuk kepentingan organisasi teroris.

Penulis: Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember

 

 

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.