Peneliti: Dua Parpol Baru Bisa Masuk Parlemen pada Pemilu 2024

“Tantangan bagi partai baru, bagaimana kemudian memperkuat kelembagaannya, bagaimana menghadirkan narasi baru sebagai alternatif pilihan bagi publik,” ujarnya.

Tantangan lain bagi parpol baru, sambung Erik, ialah syarat-syarat kepesertaan untuk menjadi parpol peserta pemilu menjadi satu hambatan yang cukup tinggi.

“Parpol harus memiliki kepengurusan di semua provinsi, pada 75 persen kabupaten/kota dan belum lagi syarat keanggotaan. Itu yang kemudian di titik tertentu pasti akan memunculkan batasan bagi hadirnya partai-partai baru,” tuturnya.

Selain itu, kata Erik, tantangan parpol baru peserta pemilu ialah menyangkut otonomi atau pengorganisasian partai itu sendiri mengingat parpol di Indonesia masih amat bergantung pada ketokohan.

“Seringkali partai-partai baru tidak punya ruang gerak yang otonom dan seringnya bergantung pada figur-figur yang memang kuat. Tapi, itu problemnya enggak hanya di partai baru,” ujarnya, dikutip dari antara.

Oleh karena itu, Erik menyebut parpol baru yang berhasil lolos menjadi peserta pemilu harus mampu mendekatkan diri dengan pemilih, salah satunya tidak lagi menggunakan identitas partainya secara mutlak, namun mulai mengasosiasikan platform-platform partai dengan isu yang berkembang di publik.

Erik juga menyebut bahwa parpol baru memiliki peluang mengerek elektabilitas dengan dipengaruhi pada dukungan yang diberikan kepada siapa calon presiden dipilih.

“Mengasosiasikan platform kebijakan partai dengan visi misi presiden sedekat mungkin itu juga bisa jadi peluang bagi partai politik baru dalam meningkatkan potensi elektabilitas,” katanya.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.