JAMBI, Harnasnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Direktur PT Athar Graha Persada Basri, Muhammad Imaduddin alias Iim terkait suap “Ketok Palu” RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 .

Iim diketahui termasuk salah satu pemberi dana bantuan terhadap Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Iim mengenal Zola dari Apif Firmansyah yang merupakan asisten pribadi Zumi Zola sekaligus pencari dana untuk memenuhi permintaan Zola .

Saat itu, atas izin dari Zola, Apif meminta bantuan Iim untuk membiayai beberapa kegiatan Zola sewaktu masih menjabat sebagai Gubernur Jambi. Apif Firmansyah saat ini juga telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017.

Usai pemeriksaan, Iim mengatakan dirinya diperiksa untuk 28 tersangka baru yang telah ditetapkan KPK untuk masalah ini.

“Saya sudah pasrah dan memberikan keterangan yang kooperatif dengan penyidik ​​KPK,” katanya pula.

Dia mengaku, sudah menjalani pemeriksaan dan dipanggil KPK sebanyak 40 kali atas kasus ini.

Ia menjelaskan, terdapat sekitar enam rangkap berkas yang ditanda tangani dari hasil pemeriksaan tadi.

“Pertanyaannya masih berkaitan dengan yang lama dan untuk 28 tersangka baru,” ujarnya, dilansir dari antara.