Penerimaan Siswa Baru Dinilai Diskriminatif Bagi Peserta Didik

JAKARTA,Harnasnews.com –  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta tahun 2020 memicu polemik dan menimbulkan keresahan di kalangan siswa.

Pasalnya, kebijakan yang diambil Dinas Pendidikan DKI pada masa pandemi ini tidak biasa dan aneh jika dibandingkan dengan PPDB tahun-tahun sebelumnya. Bahkan entah disengaja atau tidak, kebijakan tersebut berpotensi diskriminatif dan tidak adil bagi peserta didik.

“Kebijakan seleksi prestasi akademik yang Berbasis Akreditasi Sekolah adalah Diskriminatif. Kuota peserta didik yang diterima di SMA negeri melalui seleksi ini adalah 20%. Karena di masa pandemik Covid-19 tidak ada Ujian Nasional,” ujar Ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah kepada Harnasnews.com, Sabtu (13/6).
Sayangnya, nilai rata-rata tersebut harus dikalikan dengan Akreditasi Sekolah. Misalnya, seorang siswa yang nilai rata ratanya (prestasi akademik) 93, dengan Akreditasi Sekolahnya 100%. Maka nilai yang dijadikan nilai seleksi adalah 93 dikali 100% sama dengan 93.

Permasalahannya adalah, adakah sekolah yang memiliki Akreditasi 100%? Jawabnya adalah banyak.

“Yaitu sekolah-sekolah swasta top. Hampir semua sekolah swasta top di DKI memiliki Akreditasi maksimal 100%, atau mendekati 100%. Bisa 99% atau 98%. Sedangkan topnya sekolah SMP negeri maksimal 96%. Kenapa Akreditasi SMP negeri kalah dengan akreditasi SMP swasta? Padahal banyak SMP negeri favorit yang selalu unggul dalam prestasi yang diukur dari rata-rata nilai UN tiap tahunnya, maupun prestasi prestasi lain?,” ucapnya.

Jawabnya adalah, kata Amir karena Akreditasi Sekolah salah satu atau dua yang menjadi parameter adalah Sarana Prasarana (Sarpras) dan dukungan pendanaan sekolah.

Dengan demikian, jika kebijakan ini tetap diambil. Maka sudah bisa ditebak. Siapa yang akan menghuni SMA-SMA negeri nanti? Lalu kemana 20% top siswa berprestasi dari anak anak kita melanjutkan sekolah?

Jadi, sekolah negeri itu milik siapa? Inilah potensi kebijakan yang diskriminatif. Sayang sekali, ditengah situasi yang serba sulit karena pandemi Covid-19 ada kebijakan diskriminatif. Meresahkan peserta dan orang tua didik dan menguntungkan kelompok tertentu.

Kebijakan seleksi zonasi yang berbasis usia adalah ketidakadilan. Sebanyak 40% kuota penerimaan SMA negeri berasal dari sistem zonasi. Sesungguhnya, sistem ini sudah dipakai pada tahun- tahun sebelumnya. Namun, ada kejanggalan untuk seleksi tahun ini. Seleksi berdasaran usia. Artinya, di dalam satu zonasi (kelurahan/kecamatan), siswa yang usianya lebih tua lebih berpeluang masuk ke SMA negeri.

Empat puluh persen siswa yang paling tua usianya akan menempati peringkat teratas dalam daftar pengumuman penerimaan SMA negeri dan seterusnya sampai yang bertanggal lahir paling muda.

Kebijakan ini apa dasarnya?

Mungkin di planet bumi hanya ada disini kebijakan semacam ini. Kebijakan sembrono ini mengusik rasa keadilan. Prestasi dan jerih payah anak-anak kita sama sekali tidak dihargai.

Mereka yang sudah jungkir balik selama 5 semester tidak dianggap apa-apa. Dimana keadilan jika seperti ini? Jika kebijkan ini tetap diambil, maka yang mengisi SMA-SMA negeri adalah mereka yang karena usianya lebih tua, bisa dari angkatan sebelumnya.

Dan maaf, bisa jadi yang selama ini kurang rajin dan ketinggalan kelas.

Jika sudah begini, mau jadi apa generasi kita nanti? Bagaimana kita bisa menyelamatkan secara psikologis jika anak anak kita itu akan “mutung” karena ketidakadilan ini? Kita akan kehilangan satu angkatan dari anak anak potensial di negeri ini.

Sisa kuota penerimaan 40% yang terdiri dari jalur afirmasi, prestasi non akademik, alasan kepindahan orang tua dan dari luar DKI tidak perlu saya tanggapi. Jalur ini sudah tepat. Sudah mencerminkan keadilan (fairness).

Kebijakan penerimaan siswa baru ini perlu mendapatkan perhatian kita semua, terutama Pemprov DKI agar mengevaluasinya sebelum terlambat.

Sistem seleksi yang barbasis akreditasi bisa diganti dengan misalnya, nilai prestasi akademik siswa dikalikan nilai rata rata UN sekolah selama 3 tahun terakhir. Sedangan seleksi zonasi tetap dipertahankan tetapi basis seleksinya berdasarkan prestasi siswa, bukan usia siswa. Semoga bermanfaat.(sof)

Leave A Reply

Your email address will not be published.