Pengacara Juliari Batubara Menilai Vonis Penuh Konflik Kepentingan

“Jadi betul-betul putusan ini tidak berdasarkan pada fakta persidangan dan juga tidak berdasarkan keterangan dari para saksi,” ujar Maqdir lagi.

Maqdir juga menyebut vonis 12 tahun termasuk hukuman yang berat.

“Sangat berat, karena buktinya sekarang apakah Pak Ari (Juliari) itu menerima uang. Tidak ada, selain dari pengakuan Matheus Joko dan juga Adi Wahyono. Mana ada barang bukti yang disita dari dia. Tidak ada, suap itu kan ada barangnya, bukan angan-angan orang begitu loh,” ungkap Maqdir, dikutip dari antara.

Namun, Maqdir menyebut Juliari belum memutuskan apakah akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

“Ya nanti kita lihatlah, bahwa hukuman yang lebih berat yang sudah dialami, tidak boleh ditambahi seperti ini. Ini namanya putusan itu sudah berlebihan,” kata Maqdir.

Sedangkan Juliari Batubara tidak banyak berkomentar mengenai putusannya tersebut.

“Saya serahkan ke pengacara saya saja,” kata Juliari singkat.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.