Pengacara Pepen Pertanyakan Rencana Pemblokiran Tanah Golkar

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Polemik soal aset Gedung Golkar Kota Bekasi sepertinya terus berlanjut. Andy Salim yang diketahui sebagai pembeli gedung Golkar lama yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, kini memperkarakan aset tanah Golkar yang baru di Jalan Ahmad Yani, Nomor 25, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi.

Bahkan, Andy melalui kuasa hukumnya, Mangalaban Silaban dikabarkan akan memblokir sertifikat tanah di lokasi yang akan didirikan gedung baru sekretariat Partai Golkar.

Menanggapi persoalan itu, pengacara mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kota Bekasi Noval Al Rasyid menilai langkah Andy Salim  mengajukan pemblokiran sertifikat tanah seluas 631 m2 milik DPD Partai Golkar merupakan tindakan yang keliru.

Menurut Noval, dalam kasus ini, tidak ada hubungan pribadi mantan Ketua DPD Golkar Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen, karena perkara ini sudah diselesaikan oleh Mahkamah Partai DPP Golkar.

“Kalau ada hubungannya terhadap harta pribadi, saya rasa tidak. Tapi kalau dihubungkan dengan adanya kekayaan DPD Golkar, memang ada,” kata Novel saat dihubungi wartawan, Minggu (4/10/2020).

Lagi pula, kata Noval, tanah yang saat ini dibangun gedung Golkar yang baru tidak ada relevansinya dengan pribadi Andy Salim. Terlebih, tanah tersebut sudah bersertifikat.

Leave A Reply

Your email address will not be published.