Pengamat Kebijakan Publik IBM: Pemkot Bekasi Segera Evaluasi Kasus Laka Lantas Sultan Agung

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Beberapa tragedi kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar bersumbu 3 atau lebih kerap terjadi di Kota Bekasi. Belum lama terjadi insiden truk tangki Pertamina tabrak belasan kendaraan di Jalan Transyogi, Jatisampurna, kembali terjadi lagi kejadian hampir serupa di Jl. Sultan Agung, kecamatan Bekasi Barat.

Di hari yang sama, truk juga menabrak sepeda motor di Jl. Ahmad Yani, Pekayon Jaya. Hal ini menjadi catatan tersendiri khususnya bagi Pemkot Bekasi agar melakukan evaluasi.

Pengamat Kebijakan Publik dari Institut Bisnis Muhammadiyah (IBM) Bekasi Zulkarnaen mendorong Pemkot Bekasi harus segera mengevaluasi kasus lakalantas yang terjadi di Jl. Sultan Agung, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Ia menegaskan, banyak catatan dari lakalantas yang melibatkan korban jiwa dari anak siswa disekitar lokasi kejadian tersebut.

“Pemkot Bekasi harus banyak belajar dari lakalantas yang kemarin itu. Apalagi ingatan kita masih kuat lakalantas yang sebelumnya terjadi di Jl. Transyogi, Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi yang melibatkan truk tangki Pertama menabrak pengemudi di depannya dan ada korban jiwanya,” papar Bang Zul, sapaan akrabnya disela kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Aula Nonon Sontanie, Pemkot Bekasi, Rabu (07/09/22).

Sementara kasus lakalantas, di Jl. Sultan Agung yang terjadi di depan SDN Kota Baru II dan III membuat perhatian semua pihak mengkaji evaluasi agar ada perbaikan pengaturan jam lintas kendaraan golongan kecil dan besar.

“Memang saya dengar Pemkot Bekasi sudah membuat surat ke Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk evaluasi pengaturan jam melintas kendaraan besar. Karena itu kan jalan nasional, sehingga pengelolaanya diatur oleh pusat,” tegas Bang Zul.

Sebelumnya, atas peristiwa tersebut aparat kepolisian mencatat 33 orang menjadi korban maut itu. Sebanyak 10 orang meninggal dunia selebihnya mengalami luka – luka. Sang sopir nahas itu, juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.