Pengamat Pertanyakan Itikad Baik Terdakwa Alvin Lim

“Saya mempertanyakan itikad baiknya, masa pada persidangannya sendiri berulangkali mangkir dengan dalih sakit. Tapi disisi lain, masih aktif menangani berbagai perkara, termasuk kasus PLN ini,” ujar Ali.

Menurut Ali, hendaknya masyarakat meningkatkan literasinya untuk memilih advokat yang tepat dan bersih dari kasus tercela. Lanjut Ali, umumnya yang menjadi masalah adalah kurangnya referensi atau terbatasnya pengetahuan dari orang-orang terdekat sehingga sulit untuk mengetahui kemampuan dan latar belakang advokat tersebut.

Seperti diketahui, sidang AL di PN Jakarta Selatan berlarut-larut karena seringkali mangkir karena alasan sakit. AL adalah terdakwa dugaan pemalsuan dokumen klaim asuransi dengan nomor perkara 1036/Pid.B/2018/PN JKT.SEL. Sejak persidangan 11 bulan lalu, tercatat ia telah 16 kali tak menghadiri sidang karena alasan sakit. Sidang terakhir pun, pada tanggal 21 Agustus 2019 lalu juga batal digelar yang lagi-lagi karena alasan sakit dari terdakwa.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif SETARA Institute Ismail Hasan berpendapat, Sidang in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) dibenarkan dalam sistem peradilan pidana Indonesia, sepanjang yang bersangkutan sudah dipanggil secara sah menurut hukum. Bahkan persidangan in absentia juga tetap dimungkinkan karena alasan terdakwa sakit, sepanjang masih tepat secara hukum.

“Jadi, perintah menghadirkan terdakwa pada Jaksa Penuntut Umum sudah tepat. Tetapi jika tidak bisa juga dihadirkan, maka sidang bisa lanjut tanpa kehadiran terdakwa,” tegas Ismail. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.