Pengamat Pertanyakan Soal Landasan Hukum Kebijakan PPKM Darurat

JAKARTA, Harnasnews.com – Direktur  Eksekutif Progress Indonesia (PI) Idrus Mony menilai pandemi Covid-19 yang melanda negeri ini kian memprihatinkan. Sebab jumlah korban meninggal akibat terpapar virus berbahaya ini terus bertambah.

Korban jiwa akibat terpapar virus Corona varian baru (Variann Delta dan Varian Afrika) kian tak terkendali. Di mana berdasarkan pernyataan sejumlah ahli, bahwa virus tersebut lebih berbahaya bila dilihat dari dampak penularannya.

Melihat kondisi ini pemerintah pusat pun menerbitkan sejumlah kebijakan yang dianggap dapat menyelesaikan soal virus Covid 19. Dari PSBB Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga kebijakan teranyar yaitu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Meski sejumlah pengamat berpendapat bahwa kebijakan ini dinilai sebagai obat mujarab dalam menekan penularan Covid-19. Namun Idrus mempertanyakan terkait dasar hukum dari pemberlakuan PPKM darurat yang disertai sanksi pidana bagi siapa yang melanggar aturan PPKM darurat.

“Karena bila melihat realita yang ada, kondisi bangsa seperti dalam keadaan darurat. Semua lini kehidupan praktis mati dan tidak berdaya sehingga sangat mempengaruhi kondisi ekonomi bangsa dan negara,” kata Idrus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/7/2021).

Idrus juga mempertanyakan apa sesungguhnya yang tengah terjadi di negeri ini sehingga negara harus memberlakukan hukum darurat negara (Staat Nood Recht).

“Jika demikian seharusnya kondisi seperti ini sudah harus diambil alih oleh TNI/POLRI untuk menstabilkan seluruh kondisi yang saat ini terjadi. Bukan malah sebaliknya dipercayakan kepada Menko Kemaritiman dan Investasi,” katanya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.