Pengamat Unej: Sejumlah Tantangan Setelah Ditetapkannya UU IKN

Hermanto juga mengkritisi proses UU IKN karena pembahasannya sangat singkat dan minim partisipasi publik, sehingga UU tersebut berpeluang nasibnya sama dengan UU Cipta Kerja yang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini karena secara proses formil maupun secara substansi materiil UU ini memang potensial digugat.

“Kedua, secara substansial ada beberapa materi UU itu potensial bertentangan dengan UUD 1945 terutama dalam meletakkan kekhususan Ibu Kota Negara dengan pilihan konsepnya adalah badan otorita,” katanya.

Menurutnya pilihan model pemerintahan itu masih miskin penjelasan apalagi dipaksakan UU sudah berlaku tahun 2022 yaitu minimal 2 bulan setelah UU ditetapkan.

“Saya khawatir aspek politik di luar substansi yang lebih dominan mengemuka yaitu penunjukan kepala badan otorita IKN lebih menonjol daripada visi membangun konsep ibu kota negara ke depan yang ideal,” ucap dosen FISIP Universitas Jember.

Ia menilai substansi lain yang menguatkan ketergesaan pilihan model pemerintahan dalam konsep IKN ke depan adalah sebagai bentuk pengecualian tidak adanya representasi masyarakat sebagai bagian pemerintahan.

“Hal itu potensial justru akan menjadi kawasan yang eksklusif sementara dari aspek kesejarahan lingkungan bahwa lokasi yang menjadi ibu kota negara tidak akan lepas dari konteks hukum adat yang sudah berjalan di masyarakat,” ujarnya.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.