Pengangguran Asal Prigen Diringkus Sat Resnarkoba Polres Pasuruan

Berita

 

PASURUAN, Harnasnews – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pasuruan berhasil menagkap 1 orang yang diduga menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Gol I jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut. Saat dikonfirmasi diruang kerjanya pada Jumat (01/04/2022).

“Anggota kami berhasil menangkap 1 orang bernama Heri Kiswanto (29thn) penganguran, wagra Dsn. Klataan Rt.04 Rw.01 Ds. Dayurejo Kec. Prigen Kab. Pasuruan  pada hari Kamis (24/03/2022), yang ditangkap didalam rumahnya,” terang Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan.

Tersangka berhasil ditangkap dari pengembangan anggota Sat Resnarkoba yang mendapat informasi dari masyarakat, dengan marak terjadinya peredaran wilayah.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, 6 klip yang berisi sabu seberat 3,78 gram, timbangan elektrik, korek api, tutup botol yang terhubung dengan sedotan, sendok plastik warna biru, kotak HP, dan sebuah HP merek OPPO.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Slamet Wahyudi.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.