Pengedar Narkoba Bebas, FORZA Pertanyakan Keseriusan Polisi Tangani Kasus Narkoba

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Maraknya peredaran Narkoba menjadi permasalahan serius di Indonesia. Narkotika menjadi musuh bersama yang harus diperangi secara serius, terutama oleh para aparatur penegak hukum.

Hal yang sangat disayangkan ialah adanya oknum yang melakukan pembiaran bahkan terkesan membekingi para pengedar narkotika. Hal ini diungkap oleh Ketua Divisi Hukum DPP Forza Indonesia, Hani kepada media di rumah makan Semeja, Jl. Ahmad Yani, Kota Bekasi pada Selasa (24/01/23).

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Anti Penyalahgunaan Napza (Forza) Indonesia mendesak Polres Metro Jakarta Selatan menindaklanjuti kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang wanita berinisial NN yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami akan menanyakan kembali, apa yang sudah dan apa yang dilakukan pihak Polres Metro Jakarta Selatan terhadap NN terduga pemilik narkotika sebanyak 37,5 kg?,” kata Hani

Hani menuturkan, pada saat proses penangkapan waktu itu Kapolres turun langsung diwilayah Polsek Pesanggarahan tempat terjadinya penggerebekan. Namun demikian, setelah sekian lama hingga sampai saat ini tidak ada tindak lanjut sampai ke meja hijau atau Pengadilan.

Lebih lanjut, kata dia, pada saat proses penyelidikan dan penyidikan berkas yang disampaikan ke Kejaksaan, karena berkas tidak lengkap dan dikembalikan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Namun sampai ini tidak ada tindak lanjut serta tidak ada langkah selanjutnya untuk memproses kasus tersebut.

“Bahkan muncul informasi dugaan adanya informasi bahwa P20 diterbitkan oleh pihak Kepolisian,” ujarnya.

Menurut Hani, dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan dilakukan selama 20 hari. Apabila berkas dan dokumen belum lengkap maka akan di perpanjang lagi selama 40 hari, berdasarkan KUHAP.

“Jadi bukan berarti P20, tapi seharusnya P19 dulu. Jadi ada perpanjangan 40 hari. Namun bekal ini tidak dilakukan, tapi terbit P20. Artinya dugaan kami kuat kemungkinan ada oknum yang bermain. Untuk itu, Forza mendesak usut tuntas para permainan oknum Penegak Hukum di kasus tembakau sintetis sebanyak 37,5 Kg barang bukti dengan TSK NN,” tegasnya Praktisi Hukum tersebut.

Tertanggal 16 Januari 2023 dengan Surat Pengadaan Propam Nomor: SPSP2/322/I/2023/Bagyanduan bahwa Forza telah melaporkan perihal ini ke Kadiv Propam Mabes Polri Republik Indonesia.

Maraknya penyalahgunaan Narkoba yang terjadi dalam masyarakat Indonesia telah mendorong pemerintah untuk merevisi peraturan perundangan mengenai Narkotika, dimana pada tanggal 12 Oktober 2009 telah diundangkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Undang-undang itu, terutama pada pasal 111,112,113 dan 114 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.

Tidak main-main, ancaman hukuman bagi para pengedar barang haram jenis narkotika dapat diancam hukuman mati. Apalagi dengan barang bukti yang dapat dikatakan besar.

Narkotika Jenis Sintetis. Jenis yang satu ini didapatkan dari proses pengolahan yang rumit. Golongan ini sering dimanfaatkan untuk keperluan pengobatan dan juga penelitian. Contoh dari narkotika yang bersifat sintetis seperti Amfetamin, Metadon, Deksamfetamin, dan sebagainya. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.