Penyitaan 22 Ribu Pil Koplo dan 500 Gram Sabu Selamatkan Ribuan Warga Mojokerto

Hukum

Dalam penangkapan anggota Satres Narkoba Polres Mojokerto berhasil mengamankan 22.000 butir pil dobel L yang di kemas botol plastik di dalam kamar tersangka.

Sedangkan narkotika jenis sabu paling banyak disita dari Imron alias Soli (36), warga Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Mojokerto, Imron merupakan kurir suruhan seorang bandar sabu berinisial SC (36), warga Sumobito, Jombang.

Dari penangkapan Imron, Polisi menyita 500 gram sabu senilai Rp 600 juta, Narkotika golongan I itu disembunyikan dalam 2 CD ROM komputer, Paket CD ROM berisi sabu ternyata dikirim dari Lhokseumawe, Aceh dengan menggunakan jasa pengiriman barang.

“Untuk kedepannya akan kami libatkan Dai Kamtibmas untuk memberi nasihat kepada masyarakat, khususnya generasi muda agar terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba, kami juga membuka pintu Polres apabila ada informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika,” tegas AKBP Dony.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.