Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 Di Sosialisasikan KPU Kabupaten Pasuruan

 

PASURUAN, Harnasnews – Pemilihan Umum (PEMILU) telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 lalu, semua mekanisme telah selesai. Mulai hari pencoblosan sampai Penghitungan suara mulai dari tingkat TPS, PPK hingga KPU Kabupaten/Kota.

Saat ini, diakhir Penetapan Pasangan Calon Terpilih maupun Calon Terpilih, masih menunggu proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan, saat ini menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih pada hari Jum’at (05/04/2024).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Pasuruan, yang dihadiri oleh seluruh perwakilan Partai Politik peserta Pemilu, Bakesbangpol, Kejaksaan, Kodim, Polres Pasuruan dan Polres Pasuruan Kota.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin menyampaikan, jika hasil pemilu terbagi menjadi 3 bagian yaitu, penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.

“Yang sudah dilakukan KPU Kabupaten Pasuruan, baru penetapan perolehan suara, belum menginjak ke penetapan perolehan kursi, apalagi calon terpilih,” ujar Zainul Faizin.

Dan akan menjadi sah dan legal ketika KPU sudah melakukan keputusan secara administratif. Mengenai kapan dilakukan penetapan, Faizin mengatakan pihaknya menunggu surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI.

Selain itu, beberapa aturan terkait tata cara pendaftaran bakal calon kepala daerah, mulai dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil wali kota juga dipaparkan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan pada sosialisasi, juga perolehan suara partai serta persentase partisipasi masyarakat Pasuruan pada Pemilu 2024.

Senada, Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Teknis dan Pemilihan, Fatimatus Zahro menyampaikan bagaimana tata cara perhitungan dan kapan penetapan calon terpilih DPRD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPD.

“Untuk penetapan kursi dan calon terpilih, jika tidak terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), maka paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK,” urai Zahro.

Sebaliknya, jika ada permohonan PHPU, maka penetapan paling lambat juga 3 hari pasca putusan MK. Zahro juga menambahkan untuk menentukan perolehan suara partai politik ke kursi di parlemen untuk DPR, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota adalah dengan menggunakan metode Sainte Lague.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.