Perekaman KTP-El Tembus 98,5 Persen

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh

JAKARTA, Harnasnews.com – Pada Kamis (28/3) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan fenomenal dan progresif yang menguatkan ekosistem administrasi kependudukan Indonesia.

MK akhirnya memutuskan bahwa KTP-elektronik (KTP-el) dan Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP-el merupakan syarat wajib bagi pemilih di Pemilu 2019. Putusan ini diketok setelah sebelumnya diajukan permohonan uji materi pada Pasal 210 ayat (1), Pasal 348 ayat (4), ayat (9), Pasal 350 ayat (2), dan Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu tentang Kewajiban KTP-el sebagai Syarat Mencoblos. Permohonan itu telah teregister dengan nomor 20/PUU-XVII/2019.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) Putusan MK tersebut menilai, putusan MK tersebut sangat adil dan progresif. Sebab, putusan itu mendorong terwujudnya ketunggalan data penduduk sehingga sesuai dengan semangat untuk mewujudkan Single Identity Number (SIN) dan semangat tertib administrasi kependudukan.

Penggunaan KTP-el dalam pemilu tahun ini makin menegaskan arah penunggalan data kependudukan menjadi lebih pasti. Konsekuensinya, daftar pemilih akan dapat terbebas dari data ganda karena data kependudukan Dukcapil Kemendagri adalah data by name by address yang telah dikonsolidasikan.

Dengan begitu, semangat etisnya adalah bagaimana menerapkan sistem data kependudukan yang telah rapih ini agar dapat menjangkau seluruh penduduk. Putusan MK bukan justru malah menghilangkan atau bahkan menggantikan KTP-el dengan alasan teknis bahwa administrasi kependudukan merenggut hak penduduk yang belum memiliki KTP-el untuk memilih. Dalam titik ini, MK telah berpikiran selangkah lebih maju, yaitu berani mendorong masyarakat untuk mau membuat KTP-el bila ingin mencoblos.

Artinya, bagi masyarakat yang tidak mau merekam KTP-el, maka harus legowountuk kehilangan hak pilihnya. Sebaliknya, apabila masyarakat sudah memiliki KTP-el, maka ketunggalan data penduduk sudah terjadi. Pemilik KTP-el hanya akan memiliki satu data penduduk yang aktif dalam database. Bila KTP-el-nya belum jadi, dibolehkan oleh MK untuk mencoblos dengan membawa surat keterangan bukti sudah merekam. Dengan sudah melakukan perekaman ini, maka proses penunggalan data kependudukan sudah dilakukan. Saat ini, jumlah penduduk yang belum merekam tinggal tersisa sekitar 2,9 juta atau 1,5 persen. Penduduk yang sudah melakukan perekaman sekitar 189 juta atau 98,5 persen.

Leave A Reply

Your email address will not be published.