Perlu Ada Penguatan Kesadaran di Masyarakat Soal Pentingnya Keamanan Data Pribadi  

Dalam paparannya, Meutya Hafid juga mengutip aktivitas digital masyarakat Indonesia, dimana pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta (Januari 2021) dengan tingkat penetrasi internet sebesar 73,7 persen.

Hal senada juga disampaikan, Fadli Nasution, menurut dia, perkembangan teknologi membuat informasi membuat ruang digital kian mudah diakses oleh siapa saja. “Penggunaan ruang digital juga tidak lepas dari risiko ancaman bahaya,” ujarnya.

Menurut Fadli, perlu ada peningkatan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber crime.

Di tempat yang sama, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan, mengatakan pemerintah mendorong terjadinya peningkatan kegiatan masyarakat di ruang digital. Selain regulasi, Semuel menyatakan Kementerian Kominfo berupaya meningkatkan literasi digital masyarakat.

“Transformasi digital merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan. Untuk melindungi privasi dan data pribadi masyarakat, saat ini Kominfo tengah melakukan pembahasan rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP bersama dengan Komisi 1 DPR RI,” ujarnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.