Perludem Ingatkan Rambu-Rambu MK Terkait Penjabat Kepala Daerah

Rambu-rambu lainnya adalah Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak dapat menjadi penjabat kepala daerah kecuali telah mengundurkan diri dari dinas aktif dan berstatus JPT Madya atau JPT Pratama sesuai ketentuan UU Aparatur Sipil Negara.

“Pertimbangan hukum MK yang eksplisit tertuang dalam Putusan MK No. 15/PUU-XX/2022 ini, menegaskan bahwa personel aktif TNI/Polri tidak dapat diangkat sebagai penjabat kepala daerah,” tuturnya.

Lebih lanjut, Titi juga mengingatkan, dalam proses mengangkat penjabat kepala daerah, pemerintah terlebih dahulu harus membuat pemetaan kondisi riil masing-masing daerah dan kebutuhan penjabat kepala daerah yang memenuhi syarat sebagai penjabat kepala daerah.

Pemerintah juga harus memperhatikan kepentingan daerah, serta dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh pejabat yang berwenang.

“Sehingga akan menghasilkan para penjabat kepala daerah yang berkualitas dalam memimpin daerahnya masing-masing untuk waktu sementara sampai adanya kepala daerah dan wakil daerah definitif berdasarkan hasil pilkada nasional tahun 2024,” kata Titi.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.