Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dapat Kurangi Beban Anggaran Daerah

PAMEKASAN Harnasnews – Kepala Desa Palengaan Laok Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Mohammad Sa’id mengatakan, aksi demo  Kepala Desa yang tergabung dalam Kepala Desa Indonesia Bersatu (KIB) disampaikan kepada pemerintah dan parlemen pada pekan lalu adalah menuntut agar masa jabatan Kades diperpanjang.

“Jadi esensinya bukan tambahan jabatan Kades jadi tiga periode. Tapi kami menuntut masa jabatan Kades 9 tahun satu periodenya dikali dua periode atau 18 tahun maksimalnya,” ujar Mohammad Sa’id kepada wartawan di Pamekasan baru-baru ini.

Lanjut Mohammad Sa’id, tuntutan Kades yang tergabung di KIB yang meminta penambahan masa jabatan itu tujuannya adalah bagaimana  untuk mengurangi angka konflik pada level bawah, seperti sengketa Pilkades.

KIB menginginkan agar terjadinya suasana yang kondusif dan mengurangi konflik yang terjadi di masyarakat. Selain itu mengurangi beban anggaran pemerintah daerah, bukan hanya sekedar tuntutan penambahan masa jabatan jadi 9 tahun dikali dua periode.

“Selama ini masyarakat menilai Kepala Desa itu tuntutannya hanya tambah jabatan, padahal bukan seperti itu, melainkan yang 3 preode itu di jadikan 2 preode maksimalnya tetap 18 tahun, yaitu mengurangi beban anggaran daerah termasuk biaya politik,” jelasnya.

Sementara berlakunya tuntutan itu sejak tanggal diundangkannya. Artinya tidak ada Undang-undang itu berlaku surut, tetapi berlakunya ke depan.  “Misalnya saya sudah 3 periode apakah nambah lagi jabatan nya? Tentunya tidak, pastinya gak dapat bagian,” katanya.

Pihaknya  berharap Aspirasi Kades bisa didengarkan dan dimasukkan Prolegnas sehingga di jadikan Undang-Undang dan perjuangan teman teman KIB tidak sia-sian dan segera mendapatkan respons positif,”  harapnya. (Sib)

Leave A Reply

Your email address will not be published.