Pers Release Polres Malang, Ungkap Sindikat Pemalsuan Ranmor Antar Kabupaten

Hukum

Malang, Harnasnews.com – Telah dilaksanakan kegiatan Pers Release, Kasus Perkara Sindikat Pemalsuan Ranmor Antar Kabupaten yang diungkap Satreskrim Polres Malang.

Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Rabu, (12 Agustus 2020), sekira pukul 12.30 Wib, di ruang Lobby Polres Malang.

Diketahui, Pers Release kali ini dipimpin oleh Kapolres Malang Akbp Hendri Umar S.I.K, M.H. dengan didampingi. Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.I.K. Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko, S.H. Personil Humas.

Adapun tersangka beserta barang bukti yang dibeber Polisi di Ruang Lobby dengan inisial, KK, lk, (43 tahun), Kec. Pakisaji Kab. Malang, ditangkap di Dsn. Lowok Desa Permanu Kec. Pakisaji Kab. Malang.

Dari lokasi Tempat Kejadian (TKP), Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa. (14) unit Sepeda motor Honda Vario 150. (7) unit Sepeda Motor Honda Vario 125. (3) unit Sepeda motor Honda ADV. (1) unit Sepeda motor Honda Sonic. (24) buah BPKB sepeda motor honda vario. (23) lembar STNK sepeda motor honda vario.

Dalam wawancaranya, Kapolres Malang Akbp Hendri Umar S.I.K, M.H. menjelaskan, tersangka KK memesan surat kendaraan (BPKB dan STNK) untuk setiap unit sepeda jenis Honda kepada sdr. EDI YUWONO (Dpo) dengan harga sebesar Rp. 3.500.000.

Selanjutnya, tersangka KK memesan kepada teman-temannya.” Mencari unit kendaraan R2 hasil kejahatan dengan kelengkapan STNK saja, seperti kendaraan leasing yang sengaja digelapkan oleh pelaku lain,” terang Hendri.

Dari pengakuannya,” setiap unit sepeda motor yang didapatnya, rata-rata dibeli dengan harga Rp. 8.000.000; sampai dengan Rp. 9.000.000; tergantung merk dan kondisi sepeda motornya,” kata Hendri sesuai pengakuan tersangka KK saat di interograsi Polisi.

Lanjut Hendri, Kemudian, tersangka KK merubah atau membuat ulang (gedrik) nomor rangka dan nomor mesin tersebut dengan bantuan Tersangka EC (ditahan di Polda perkara Curanmor) untuk disamakan dengan nomor rangka dan nomor mesin yang ada pada BPKB yang sudah dibeli sebelumnya.

“Setelah itu, tersangka KK mengantar setiap unitnya tersebut ke rumah EC yang terletak di Purwodadi untuk proses pembuatan ulang NOKA dan NOSIN,” ucapnya.

Menurut Hendri, Perubahan NOKA dan NOSIN membutuhkan waktu 1 hari dengan upah sebesar Rp. 1.000.000; setiap unitnya, setelah selasai tersangka KK menjual sepeda motor kepada masyarakat dan dealer sepeda motor dengan harga yang normal. (Hum/Kri/Red).

Leave A Reply

Your email address will not be published.