Pertemukan Kementerian dan Pemkot Surabaya, Ketua DPD RI: Alhamdulillah Satu Langkah Lagi Surat Ijo Tuntas

Nasional

Penyelesaian masalah ini, menurut LaNyalla, bukan hal mustahil. Karena, di daerah lain, status tanah serupa bisa terselesaikan. Yakni melalui program sertifikat hak milik atau SHM massal, yang merupakan program Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Sepakat dengan hal tersebut, Wakil Walikota Surabaya Armuji yang hadir menjelaskan bahwa sejak Oktober 2020 pemerintah kota sudah menyerahkan semua berkas-berkas terkait Tanah Ijo Surabaya kepada Kementerian ATR/BPN.

“Kami apresiasi inisiasi Ketua DPD RI yang menaruh perhatian kepada masyarakat Surabaya, intinya kami sudah siap menyelesaikan dan menyerahkan kepada negara untuk mengeluarkan dan menyelesaikan administrasi hukumya, sehingga sertifikat bisa segera diterbitkan,” kata Armuji.

Seperti diketahui, Tanah Surat Ijo adalah tanah yang diakui sebagai aset milik Pemerintah Kota Surabaya yang dialihfungsikan menjadi lahan bangunan atau rumah warga atau untuk lahan usaha atau fasilitas lain. Warga atau pengguna lahan tersebut harus membayar retribusi sekaligus pajak bumi bangunan kepada Pemerintah Kota Surabaya.

Turut Hadir dalam pertemuan itu, Senator DPD RI yang juga Ketua Komite I Fachrul Razi, Wakil Ketua Komite II Bustami Zainudin, juga Wakil Ketua BAP Asyera Respati A Wundalero.(*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.