Perusahaan Belum Bayar Kompensasi Sesuai Dengan Putusan Makhamah Agung

“Yang pertama tentang upah udah putus ditingkat PHI, tapi tetap tidak mau membayar langsung, justru mau dibayar Rp5 juta per bulan, itu sama saja tidak ada keprimanusiaan,”tuturnya.

Putusan MA itu kata dia, harus dijalani dan tidak bisa dihindarkan oleh perusahaan. Ke 19 pekerja itu merupakan anggota serikat pekerja FSPMI.

“Langkah selanjutnya, karena kita sudah melakukan upaya-upaya yang persuasif dengan menyurati pihak manajemen dan kuasa hukum, namun sayang belum ada itikad baik dengan membayarkan,” jelas dia.

:Dengan terpaksa kita adakan unjuk rasa ke PT Pema yang merupakan masih bagian atau rekan bisnis dari PT JPN,”ujarnya.

Informasi yang dihimpun, PT JPN beralamat di Kawasan Industri Delta Silicon, hingga berita ini diturunkan pihak perusahaan belum bisa dikonfirmasi. (Sygy)

Leave A Reply

Your email address will not be published.