Pidsus Kejati Babel Terus Dalami Proyek PJU

Pangkalpinang Bangka Belitung.Harnasnews.com — Penyidik Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Bangka Belitung ( Babel ) terus lakukan penyidikan terhadap proyek Penerangan Jalan Umum ( PJU ) sistim solar cell di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur

Dalam perkara proyek PJU solar cell milik Dinas Pertambangan dan Enerji Provinsi Babel pihak penyidik Pidsus Kejati Babel telah melakukan pemeriksaan setidaknya sudah belasan orang mulai dari panitia lelang hingga para pejabat dalam lingkungan Dinas Pertambangan bahkan kali ini giliran pihak penyedia barang hingga peserta lelang ( Kontraktor yang dikalahkan ).Selasa ( 30/7 )

“Benar penyidik Pidsus melakukan pemeriksaan penyidikan terhadap tiga orang terdiri dari inisial SH, H dan IS, ketiga orang tersebut dari luar Babel” Ujar Kasi Penkum Kejati Babel Roy Arland SH,MH kepada wartawan diruang informasi gedung Kejati Babel.Selasa ( 30/7 )

Dikatakannya inisial SH dan IS selaku penyedia barang ( Kontraktor ) dan H, adalah penyedia yang dikalahkan dalam lelang

“Ketiganya diperiksa oleh penyidik masih sebagai saksi dalam proyek pengadaan PJU sistim solar cell pada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Babel”kata Roy

Masih menurut Kasi Penkum bahwa ketiga orang itu memenuhi panggilan penyidik .Selasa ( 30/7 ) dari mulai pukul 8 30 WIB dan saat ini masih menjalani pemeriksaan

Pantauan wartawan ketiga orang asal dari luar Babel itu keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 15 30 WIB dan memilih keluar tidak melalui pintu depan kantor Kejati Babel dikarenakan menghindar dari jepretan dan pertanyaan sejumlah wartawan sehingga ketiganya memilih keluar dari pintu samping gedung Kejati Babel

Ketiga orang tersebut ketika ditanya lebih memilih diam dan no coment dan buru – buru masuk ke mobil yang sejak awal telah menunggu di halaman parkir gedung Kejati Babel

Dari informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai pihak oleh wartawan bahwa pihak pemenang lelang dalam pengadaanb PJU itu adalah PT San Artha Utama dengan penawaran Rp 2.951.025.000.00 sedangkan PT Nicko Pratama Mandiri penawaran Rp 2.983.140.000.00 dan dari info yang berkembang PT San Artha Utama dicari cari kesalahan sehingga yang menjadi pemenang adalah PT Nicko Pratama Mandiri ( NPM ) selain itu juga dalam pelaksaan lampu PJU solar cell dilapangan dugaan kuat tidak sesuai dengan spek yang sudah ditentukan

Sementara itu berdasarkan Audit BPK RI Tahun 2018 terkait proyek Pembangunan Penerangan Umum (PJU) di Belitung yang dikerjakan oleh Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengungkapkan bahwa pembangunan Penerangan Jalan Umum ( PJU) dilaksanakan di Wilayah Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur.

Dengan lokasi proyek adalah Desa Gantung, Desa Selinsing, Desa Bentaian, Desa Padang, Desa Mekar Jaya, Desa Kurnia Jaya, Desa Sukamandi, Desa Mempaya, Desa, Desa Burung Mandi, Pulau Memperak, Desa Kelubi dan Desa Liring dengan jumlah 100 unit lampu / titik.

Pekerjaan Pembangunan PJU Tenaga Surya ini dilaksanakan oleh PT NPM berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 671/1631.a/SP-PJUTS/ESDM/2018 tanggal 27 Agustus 2018 senilai Rp2.983.141.627,40 ( termasuk PPN).

Pelaksanaan pekerjaan adalah selama 100 hari Kalender terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2018 hingga 4 Desember 2018.

Berdasarkan informasi dari panitia pengawas Lapangan sampai dengan ahir Nobember 2018, pekerjaan fisik yang telah diselesaikan yaitu pekerjaan pembuatan pondasi dan tiang lampu jalan oktaginal denfan ketinggian 7 meter.

Berdasarkan keterangqn PPTK, Panitia Pengawas Lapangan belum menyampaikan dokumen laporan perkembangqn proyek baik Mingguan maupun Bulanan. Laporan perkembangan proyek diperoleh PTTK berdasarkan keterangan lisan Panitia Pengawas Lapangan. Sampai dengan saat pemeriksaan berahir tanggal 18 Desember 2018, Pemeriksa belum menerima Laporan Mingguan dan Bulanan terkait kegiatan ini.

Selanjutnya lampu PJU dipasang pada tiang lampu jalan pada mulai tanggal 11 Desember 2018. Perkembangan pemasangan lampu PJU saat pemeriksaan berakhir tanggal 18 Desember 2018, pekerjaan belum selesai 100 %.

Atas pekerjaan ini telah dilakukan pembayaran Uang Muka melalui SP2D Nomor 957/3769/LS/BL/2018 tanggal 8 Oktober 2018 senilai Rp596.628.000,00

Atas keterlambatan pekerjaan ini, Pelaksana dikenakan denda keterlambatan minimal 14 hari kalender terhitung dari tanggal 5 Desember 2018, dengan perhitungan 1/1000 x Rp2.711.946.934,13 x 14 hari atau senilai Rp37.967.257,00.

Dugaan sementara kasus PJU ini total lost, dengan kerugian negara sejumlah nilai proyek, karena diduga lampu PJU itu tidak sesuai speck.( Ngadianto Asri )

Leave A Reply

Your email address will not be published.