Pimpinan Dewan Yakini LKPJ Wali Kota Pangkalpinang Sudah Sesuai Aturan

Nasional

1. Capaian pelaksanaan program-program kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan,

2. Kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan pelaksanaannya,

3. Tindak lanjut rekomendasi DPRD Tahun Anggaran sebelumnya,

Menurutnya, hal diatas sesuai dengan ketentuan pasal 15, pasal 16 dan pasal 20 ayat 2 Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Acara pun diakhiri dengan penandatanganan nota bersama oleh ketua DPRD Pangkalpinang dan Wakil Walikota Pangkalpinang, Muhammad Sopian. (Yudi)

Leave A Reply

Your email address will not be published.