PJ Walikota Bekasi Tegaskan ASN Yang Ikut Peserta Pilkada Harus Mengundurkan Diri
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Jelang momen Pilkada 2024 serentak, jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut sebagai peserta pilkada, harus rela mengundurkan diri.
Hal tersebut ditegaskan oleh Penjabat (Pj) Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad beberapa waktu yang lalu. Menurut Raden Gani, jika ASN tetap ikut kontestasi politik tanpa mengundurkan diri, maka sudah dapat dipastikan ASN yang bersangkutan melanggar aturan undang-undang yang mengatur mengenai ASN dan undang-undang politik.
“Lalu apakah boleh cuti atau tidak, cuti adalah hak bagi ASN, tapi kalau cuti ikut kegiatan politik jelas itu dilarang karena status dia masih ASN, meskipun dia cuti dan jangan disalahartikan kalau dia dengan cuti boleh melakukan aktivitas tersebut karena statusnya masih ASN,” ujar R Gani Muhammad, Sabtu (13/07/24)
Meski demikian, Pj Wali Kota Bekasi itu mengatakan tidak ada larangan untuk siapapun termasuk para ASN mendaftarkan diri di ajang Pilkada mendatang.
Bahkan, Gani juga mempersilahkan untuk ASN, baik secara pusat maupun jajarannya jika minat ingin mendaftar peserta Pilkada.
Hanya saja kata dia, ketika masih berstatus aktif sebagai ASN, kembali lagi yang bersangkutan wajib mengundurkan diri.
“Sebenarnya ASN itu pertama terikat dengan aturan sebagai ASN sendiri di mana ASN tidak boleh politik praktis tetapi hasil juga tidak dikurangi haknya pada saat dia ingin ikut kontestasi,” kata Raden Gani. (ADV)