
Di samping itu, ia menilai pemerintah telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Terutama Pasal 3 huruf d yang menyatakan, pengaturan kegiatan perdagangan bertujuan menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan.
“Maka Fraksi PKS DPR mengambil langkah politik dengan mengusulkan hak angket DPR tentang kelangkaan dan kemahalan harga minyak goreng. Serta mendorong DPR untuk membentuk pansus angket untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah,” ujar Andi, dikutip dari republika.
Pembentukan Pansus hak angket harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat. Syarat penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, “Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi”.
Adapun hak angket adalah upaya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak menyatakan pendapat yang merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan hak angket.(qq)