
Joker menegaskan, bila KPK tidak segera menahan dan memeriksa sejumlah unsur pimpinan dewan di DPRD Kota Bekasi LSM PMPRI mengancam akan melakukan aksi besar-besaran mendesak anggota dewan yang terlibat suap agar diseret ke pengadilan.
“PMPRI selalu komitmen dalam rangka mendukung pemberantasan korupsi. Kami akan kawal kasus dugaan suap anggota dewan Kota Bekasi hingga proses hukum. Bila perlu kami duduki kantor dewan hingga ketua DPRD dan unsur pimpinan dewan ditetapkan tersangka,” tegas Joker.
Sèbelumnya, setelah terungkap ketua DPRD Kota Bekasi menerima uang diduga sebagai gratifikasi dari Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebesar Rp200 juta dan telah melaporkan serta mengembalikannya ke KPK.
Disinyalir sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi lainnya juga diduga banyak yang kecipratan aliran uang gratifikasi dari Pepen.
Untuk itu ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro meminta kepada anggota DPRD juga aparat Pemkot yang merasa menerima suap baik berupa uang, barang, maupun jasa layanan lainnya agar cepat cepat melaporkan atau mengembalikan ke KPK paling lambat 30 hari setelah pemberian itu diterima.
“Jika tidak bakal terkena pasal 12 B (ayat 1) tentang gratifikasi,” ucap Chairoman baru-baru ini. (Syg)