
Mereka ialah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Lalu dua ajudan Sambo yaitu Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Serta asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap secara materil dan formil oleh jaksa.
Yakni milik Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto. (*)