Polda Bongkar Kejahatan Peretasan di Kampus UIN Banten

Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Rudi Hananto mengatakan, kejadian tersebut mengakibatkan sistem milik kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten menjadi offline dan tidak bisa berfungsi seperti biasanya.

“Seperti program akademik mahasiswa, KRS, sistem keuangan, dan perjalanan dinas tidak berfungsi. Akibatnya tidak bisa memberikan gaji kepada karyawan, sehingga serangan ini mengakibatkan sistem down,” kata Rudi pula.

Ditkrimsus Polda Banten membuat tim untuk melakukan pemeriksaan dengan sistem digital forensik, dan berhasil ditemukan jejak pelaku yang membuktikan telah mendownlload file menggunakan link internet yang bisa mengambil username dan password.

“Pelaku berusaha menghapus jejak digital, tapi jejak tersebut masih bisa dilacak oleh tim, dan bisa diamankan kurang dari dua hari,” kata Rudi.

Pelaku diancam dengan pasal 46 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE), dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. (Ant/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.