Polda Jambi Laporkan 36 Perusahaan Batu Bara ke Kementerian ESDM

Hingga saat ini, kata dia, masih ditemukan pelanggaran dari angkutan batu bara, sehingga Polda Jambi meminta Kementerian ESDM untuk turut berperan mengatasi permasalahan batu bara di Jambi.

Ia meminta Kementerian ESDM memberikan sanksi pada perusahaan batu bara yang terbukti melanggar aturan Pemerintah.

Ia menjelaskan sesuai pasal sanksi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2020 disebutkan apabila melanggar batas muatan, maka perusahaan pemegang IUP dan IUJP dikenakan sanksi oleh Kementerian ESDM, berupa sanksi administratif, sanksi dihentikan sementara, dan pencabutan izin, agar supaya perusahaan tidak melakukan yang sama lagi.

Dhafi menjelaskan bahwa angkutan batu bara dipersilahkan mengangkut lebih dari aturan tonase jika sudah memiliki jalan khusus. Sementara, hingga saat ini lalu lintas batu bara masih melalui jalan nasional.

Tidak hanya itu, Polda Jambi juga meminta Dinas Perhubungan Provinsi Jambi untuk menyediakan dan mengelola kantong parkir bagi angkutan batu bara sehingga tidak parkir di pinggir jalan dan menyebabkan kemacetan. (qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.