JAMBI, Harnasnews – Ditlantas Polda Jambi telah melaporkan 36 perusahaan tambang di Provinsi Jambi ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kurun waktu sepekan sejak tanggal 15 Maret sampai 23 Maret 2023.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi di Jambi, Kamis, mengatakan pihaknya sudah menindak 152 pelanggaran mobil angkutan batu bara milik 36 perusahaan tambang batu bara itu.

“Karena itu, 36 perusahaan tersebut segera dilaporkan Ditlantas Polda Jambi ke Kementerian ESDM,” katanya, dilansir dari antara.

Ratusan truk yang berasal dari 36 perusahaan tersebut ditilang dengan pelanggaran, mulai dari pelanggaran jam operasional, hingga overloading atau melebihi ketentuan muatan.

Pelanggaran jumlah tonase ini, kata dia, berimbas pada kerusakan jalan nasional hingga truk mengalami patah as roda yang mengakibatkan kemacetan parah.