Polda Jatim Nyatakan Eks Kapolsek Sukodono Langgar Kode Etik Berat

Menurut Kombes Pol Dirmanto, setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat melalui gelar perkara, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menuju sidang kode etik.

“Kami menjalankan prosedur pemeriksaan sesuai mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002,” ujarnya, dilansir dari antara.

Dengan demikian, kata Dirmanto, meski telah dilakukan gelar perkara, status AKP I Ketut Wardana, Aiptu YHP dan BS saat ini masih terperiksa.

“Ketiganya ditempatkan di ruangan khusus Bid Propam Polda Jatim,” tutur perwira menengah Polri tersebut.

Karena perkaranya sudah menjadi konsumsi publik, Kombes Pol Dirmanto memastikan pemeriksaannya untuk menuju sidang kode etik akan dilakukan secepat mungkin.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.