Polda Jatim Tangkap Tersangka Pencuri Data Warga Amerika Serikat

Dari data palsu ini, kata dia, digunakan untuk mendapatkan bantuan pandemi COVID-19 dari Pemerintah Amerika Serikat.

“Pengisian data itu dibuat tersangka untuk mengambil sejumlah uang. Yang mengisi data dan yang tertipu sebagian besar warga negara AS. Ini orang-orang yang kena tipu mengisi data bantuan COVID-19, apabila sesuai mendapat 2.000 dolar AS,” katanya pula, dilansir dari antara.

Polda Jatim bekerja sama dengan FBI melalui Hubinter Mabes Polri menangani kasus ini.

“Ini pertama kali kami mengungkap kejahatan antarnegara dalam COVID-19. Kami bekerja sama dengan Kepolisian AS akan menindaklanjuti sehingga konstruksi hukum dapat berjalan tuntas,” kata mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu pula.

Dalam kasus ini, lanjut Irjen Nico, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari laptop, ponsel hingga beberapa kartu ATM milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.