PALU, Harnasnews – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah memastikan seorang anggota Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) setempat yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, akan diproses hukum.
“Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulteng telah menerima laporan soal kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Polairud Polda Sulteng,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Djoko Wienartono dihubungi di Kota Palu, Minggu, menanggapi pemberitaan tentang anggota Ditpolairud Polda Sulteng melakukan penganiayaan terhadap warga.
Ia menjelaskan kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seorang perempuan bernama Nana Marisa (30) sesuai laporan polisi nomor LP/B/103/V/2024/SPKT Polda Sulawesi Tengah tanggal 10 Mei 2023.
Djoko menyebutkan pelaku penganiayaan merupakan anggota Ditpolairud Polda Sulteng berpangkat Aipda (Ajun Inspektur Polisi Dua) dengan inisial RM.