Polda Sumbar Tangkap Tujuh Tersangka Kasus Tambang Ilegal

Ia mengatakan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari pemilik modal aksi tambang ilegal ini.

Kelima tersangka dijerat pasal 158 UU 3 2020 tentang perubahan UU 4 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara untuk kasus tambang pasir dan batu ilegal berlokasi di Kampung Tanjung Kecamatan Kuranji Kota Padang.

Petugas menangkan dua pelaku berinisial A dan BR pada Jumat (26/3) di lokasi penambangan tanpa izin tersebut

Dari lokasi pihaknya menyita lima unit alat berat jenis ekskavator, satu mobil truk dan nota bon.

Pengungkapan kasus ini juga berawal dari laporan masyarakat dan dilakukan pengembangan sehingga dilakukan pengungkapan.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolda Sumbar dan dijerat pasal 158 UU 3 2000 tentang perubahan UU 4 2009 tenang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana kurungan lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.