Polda Sumbar Tangkap Tujuh Tersangka Kasus Tambang Ilegal

PADANG, Harnasnews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap tujuh tersangka kasus tambang ilegal yakni tambang emas ilegal serta tambang pasir dan batu ilegal di daerah tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Joko Sadono di Padang, Sumbar mengatakan kasus tambang ilegal pihaknya menangkan lima tersangka berinisial AA, EA, RWP, J dan N.

“Kelima orang ini ditangkap di aliran sungai Batang Pasaman Lanai Hilir Kenagarian Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman pada Rabu (7/4),” kata dia saat jumpa pers di Padang, Jumat.

Bersama tersangka petugas menyita dua unit alat berat yang digunakan tersangka untuk menambang emas di lokasi itu.

Pengungkapan kasus ini, katanya berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui aktifitas ilegal tersebut. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi secara langsung.

“Lokasi tambang berada di tengah hutan dan akses jelek membuat kita sampai di lokasi sekitar pukul 05.00 WIB. Kita langsung amankan pelaku dan barang bukti lainnya,” kata dia.

Ia mengatakan untuk tersangka AA dan EA bertugas sebagai pengawas lapangan, pelaku RWP dan J operator alat berat serta pelaku N bertugas sebagai operator cadangan.

“Kita menyita satu alat berat dan satu mesin kontrol karena alat berat rusak sehingga tidak bisa digerakkan. Dua karpet, satu timbangan digital dan buku catatan,” kata dia, dilansir dari antara.

Leave A Reply

Your email address will not be published.