Polda Sumbar Ungkap Kasus Penerbitan Surat Utang Negara Palsu

“Padahal faktanya SUN tidak pernah diterbitkan oleh negara, setelah nasabah tertarik dengan tawaran tersangka itu mereka diarahkan untuk mengisi formulir pembukaan rekening tabungan,” jelasnya, dilansir dari antara.

Ia mengatakan uang para nasabah itu kemudian masuk ke rekening yang bisa dikuasai atau digunakan secara leluasa oleh tersangka tanpa sepengetahuan nasabah.

Uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya seperti membuka usaha sepatu, dan kosmetik. Tim Penyidik juga menyita sertifikat tanah milik tersangka SDS.

“Kita juga menyita paspor, diduga uang para korban ini digunakan tersangka berlibur ke luar negeri, penangkapan pelaku dilakukan di Medan,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 19 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara Juncto (Jo) pasal 49 ayat (1) huruf a Undang undang Nomor 10 tahun 1998 yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 4 tahun 2003. (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.