Polda Sumut Tetapkan Tersangka Kasus Tenggelamnya Kapal TKI Ilegal

“Polda Sumut terus mengembangkan kasus TKI Ilegal itu, siapa saja yang terlibat akan diproses secara hukum,” katanya.

​​​​​​​Kasubbid menjelaskan Polda Sumut masih melakukan pendataan mengenai jumlah penumpang Kapal TKI Ilegal asal Batubara yang tenggelam di Perairan Malaysia pada 25 Desember 2021.

Para tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 2 Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Para tersangka yang terlibat kasus TKI Ilegal tersebut terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” kata Muridan.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.